Asas agama Islam yang diwajibkan bagi para mukallaf adalah: shalat, zakat, puasa, haji dan jihad. Dari kelima perintah tersebut, kata jihadlah yang paling banyak membuat orang salah paham baik itu dari kalangan non-Muslim hingga penganutnya sendiri, sehingga tak jarang orang yang salah memahami mengenai jihad kadang menjadi mujtahid yang brutal. Isu jihad dan terorisme menjadi diskursus utama dalam pengkajian islam kontemporer. Sepertinya, tidak ada isu yang lebih menarik dan kontroversia dibanding tema ini, karena kata jihad ini tidak hanya menarik sorotan dari kalangan Muslim saja akan tetapi seluruh dunia pun ikut bertanya tanya dan salah paham terhadap salah satu perintah jihad ini.
Kalangan orientalis berpendapat bahwa jihad sama dengan perang dan dengan peperangan inilah islam disiarkan. D.B. Macdonald menulis arti kata jihad dalam Ensiklopedia of Islam yakni, “menyebarkan agama islam dengan senjata adalah suatu kewajibab bagi umat muslim pada umumnya” (Ali Yasir, 2005: i). Tanggapan-tanggapan yang semacam itu memang telah dibantah oleh kaum Muslimin, termasuk para ulama. Tetapi kebanyakan justru membenarkan pendapat para kaum orientalis tersebut, sebagai mana yang kita ketahui dan sering jumpai adalah buku buku Fikih yang diajarkan baik ditingkat pendidikan formar maupun non-formal jihad diartikan sebagai peperangan.
Pemahanam pemahan seperti itulah yang tak jarang menjadikan seseorang yang bisa bertindak radikal dalam menyebarkan agama Islam. Jihad fi sabilillah yang beberapa tahun belakangan ini sering diseru serukan oleh umat islam baik itu dari kalangan muda maupun tua ternyata banyak diantara mereka yang tidak terlalu paham apa sebenarnya jihad itu, doktrin yang mereka terima adalah jihad adalah peperangan, sehingga tak jarang penyebaran agama Islam pun dilakukan melalui jalan kekerasan dan sampai pada tingkat yang ekstrim seperti bom bunuh diri yang tak sedikit menjadi korban adalah orang Islam sendiri, sehingga Islam di mata dunia pun kini di cap sebagai agama teroris.
Berbicara mengenai jihad, perlu kita ketahui bahwa sebenarnya ada perbedaan antara jihad dan perang, yang sekarang ini sering diartikan sama oleh para kaum orientalis baik itu yang non-Muslim maupun Islam itu sendiri, kebanyakan orang yang memahami jihad sebagai peperangan karena itulah yang didoktrinkan mereka oleh sekelompok orang yang memang ingin menggunakan ikon agama untuk memperoleh keuntungan, dan kebanyakan yang terjebak adalah orang orang yang identik dengan istilah hijrah yang mulai dari penanpilan bahkan sampai kepemikiran tertanam dan tumbuh benih benih radikalisme, yang merupakan buah dari jihad yang salah paham.
Hakikat Jihad
Secara etimologi jihad behasal dari kata bahasa arab yakni juhd yang berarti kekuatan atau kemampuan, sedangkan makna jihad adalah perjuangan. Kata juhd juga bisa diartikan sebagai ujian sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surah Ali imran ayat 142. Ibn Faris dalam bukunya Mu’jam al-Maqayis fi al-Lugah, seperti yang dikutip oleh Quraish Shihab mengatakan bahwa semua kata yang terdiri dari huruf hijaiyah jim, ha dan da. Pada awalnya mengandung arti kesulitan, kesukaran atau yang mirip dengannya. Sedangkan menurut Al-Ragib al-Ashfahani sebagaiamana dikutib oleh Rohimin kata al-Jihad dan al-Mujahadah berarti mencurah kemampuan dalam menghadapi musuh.
Quraish Shihab mendefinisikan jihad sebagai cara untuk mencapai tujuan. Menurutnya, jihad tidak mengenal putus asa, menyerah, kelesuan dan tidak pemrih. Tetapi jihad tidak dapat dilaksanakan tanpa modal, karena itu mesti disesuaikan dengan modal yang dimiliki dan tujuan yang ingin dicapai. Selama tujuan tercapai dan selama masih ada modal, selama itu jihad dituntut. Jihad merupakan puncak segala aktivitas. Jihad bermula dari upaya mewujudkan jati diri yang bermula dari kesadaran, sedangkan kesadaran harus berdasarkan pengetahuan dan tidak ada paksaan, karena seorang mujahid harus bersedia berkorbandan tidak mengkin melakukan jihad dengan terpaksa atau dengan paksaan dari pihak lain (Quraish Shihab, 2005: 505).
Dari pengertian diatas maka bisa katakan secara terminologi bahwa jihad adalah berjuang dengan sungguh sungguh dan penuh dengan kerja keras untuk melawan hawa nafsu (Imam Ghazali, 2003: 196), meliputi pengendalian diri dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Jihad melawan hawa nafsu merupakan perjuangan yang amat berat (jihad akbar), meskipun jihad ini berat dilakukan, namun sangat diperlukan sepanjang kehidupan manusia. Sebab jika seseorang tidak mampu mengendalikan hawa nafsunya maka sangat mustahil ia akan mampu berjihad untuk orang lain. Kedua, berjihad melawan setan yang merupakan musuh nyata manusia (Kasjim Salendra; 2009: 133), setan mempunyai tekad untuk senantiasa menggoda manusia dan memalingkannya agar selalu durhaka kepada Allah serta menjauhi segala yang dilarang. Ketiga Jihad melawan orang orang kafir dan munafik yang biasanya diartikan sebagai jihad dngan menggunakann senjata atau peperangan.
Jihad menurut Al-Qur’an
Di dalam Al-Qur’an yang merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw sekurang kurangnya ada 40 ayat yang akar katanya berasal dari kata jahada. Yakni jahada 4 ayat, jahadu 1 ayat, yujahidu 2 ayat dan masih ada banyak lagi.semua kata yang berakar dari kata jahada semua mempunyai arti yakni bersungguh sungguh atau berjuang dengan sekuat tenaga.
Berdasarkan ayat-ayat yang ada dalam Qur’an itu, dapat diketahui bahwa ada 4 syarat sehingga jihad dalam bentuk peperangan itu boleh dilakukan yakni sebagai berikut (Ali Yasir; 2005: 6), yaitu: diperangi oleh orang orang kafir; dianiaya oleh orang orang kafir; diusir dari rumah tanpa Alasan yang benar kecuali hanya berkata tuhan kami adalah Allah Swt; dan merajalelanya juga bertentangan dengan dengan Ayat Al-Quran 104 yakni mendakwahkan agama Islam dengan cara yang baik (lembut).
Apabila keempat hal tersebut telah terpenuhi syarat syaratnya maka barulah kita boleh mengangkat senjata, pada zaman Rasulullah, di makkah fitnah dan penindasan orang orang muslim yang dilakukan oleh orang orang kafir dilancarkan oleh perseorangan, akan tetapi setelah Rasulullah hijrah ke madinah, orang kafir sudah merasa kesulitan dalam menghalang halangi orang kafir dalam mendakwahkan islam, maka dari situ mereka bersama sama bertekad menghancurkan orrang Muslin dan agama Islam. Sebagaimana dalam firman Allah Swt Surah Al-Baqarah ayat 217 yakni, “Mereka tidak henti hentina memerangi kalian sampai mereka (dapat) mengembalikan kalian dari Agama kalia (kepada kekafiran) seandanya mereka sanggup”.
Juga berdasarkan Al-Qur’an, tindak kekerasan yang brutal dan tergolong anarkis yang dapat merugikan siapapun, baik Islam maupun non-Muslim dan kerusakan kerusakan fasilitas dengan dalih jihad sambil mendengung dengungkan jihad fi sabilillah haram hukumnya.
Dari berbagai ayat tentang jihad begitupula dengan hadis serta pendapat para ulama mengatakan bahwa di dalam Islam itu jihad terbagi tiga, yaitu: Jihad Akbar sebagaimana firman-Nya, “kita kembali pada jihad asghar (jihad kecil) menuju jihad yang akbar (jihad akbar) yaitu jihadun nafsihi (jihad melawan hawa nafsu)”; Kedua, Jihad kabir. Jihad kabir mempunyai arti yakni mempunyai arti jihad besar, yaitu dengan mendakwahkan ajaran islam kepada kaum kafir dan musyrik, jihad ini harus dilakukan umat islam dalam setiap keadaan, kewajiba kewajiban yanag seperti inilah dinamakan sebagai jihad kabir sebagaimana dalam Al-Qur’an surah Al-Furqan ayat 52 juga didalam sebuah hadits bahwasanya semua kegiatan yang dalam rangka mendakwahkan dan menyebarluaskan agama Islam disebut sebagai jihad.
Dan ketiga, jihad ashgar. Jihad asghar berarti jihad kecil, jihad yang dalam agama Islam sendiri dipandang sebagai jihad yang paling rendah, yakni jihad dengan menggunakan senjata, yang apabila telah memenuhi syarat. Jihad ini dinilai rendah karena sifatnya terikat dengan situasi dan kondisi, maksudnya adalah seseorang baru boleh mengankat senjata apabila 4 syarat diatas telah terpenuhi, dan apabila itu telah terjadi maka tidak akan ada alasan untuk absen sebagaimana dalam Al-Qur’an surah al-Taubah ayat 44.
Jihad di Era Industri 4.0
Istilah jihad dalam sejarah umat Islam Indonesia sudah dimulai sejak akhir abad ke-17, ketika kerajaan Banten dan Mataram jatuh ke tangan Belanda. Menurut Maria Vekle, sebenarnya konsep ini sudah sejak lama dikenal oleh umat Islam Indonesia, namun sebelumnya tidak jelas apa makna jihad dan bagaimana penerapannya, baru setelah mereka berhadapan dengan musuh secara nyata dengan kafir londo arti jihad menjadi jelas, sebagaimana pernyataan Vekle: Kejatuhan Mataram, lebih-lebih Banten, telah menyebabkan reaksi besar dalam dunia muslim Indonesia. Pada abad ke-20, sistem politik jajahan Belanda mulai berubah. Pemerintah mendapat kecaman-kecaman dari ilmuan Belanda sendiri, salah satu kritik yang dilontarkan melalui novel Max Havelaar pada 1860. Politik etis tersebut, membawa arah perubahan bagi masyarakat pribumi, hal ini terbukti dengan menjamurnya perkumpulan-perkumpulan, lembaga pendidikan bahkan media massa yang telah diterbitkan sendiri oleh masyarakat pribumi seperti, SDI (Serikat Dagang Islam), Muhammadiyah, Perhimpunan Sumatra Thawalib, Nahdlatul Wathan, Tasywirul Afkar, Nahdlatul Ulama, sekolah Adabiyah, sekolah Diniyah di Padang Panjang, sekolah Diniyah Batu Sangkar dan lain-lain.
Dengan munculnya lembaga pendidikan seperti yang disebutkan tadi, menunjukkan bahwa pada periode ini, jihad para ulama lebih terfokus pada pembentukan moralitas melalui pendidikan serta pembentukan karakter untuk mempersiapkan pemimpin-pemimpin di tahuntahun setelahnya. Jihad dalam pengertian perang baru muncul lagi pada abad selanjutnya, setelah Indonesia mempoklomirkan diri sebagai negara merdeka, yaitu usaha untuk mempertahankan kemerdekaan tersebut dari Belanda dan tentara NICA yang mencoba untuk melakukan penjajahan kembali. Hal ini ditandai dengan banyaknya perlawanan bangsa Indonesia yang mengatas namakan dengan perang sabil dan fatwa KH. Hasyim Asy’ari yang mewajibkan masyarakat secara individu (fard ain) untuk melakukan jihad dalam arti perang.
Dan realita zaman sekarang ini di Indonsia selama beberapa tahun belakangan ini publik digemparkan dengan pengeboman yang terjadi di surabaya pada tahun 2018. Peristiwa pengeboman ini diperkirakan sebagai rangkaian dari peristiwa bom yang ada di daerah surabaya dan siduarjo. 3 tempat ibadah umat non-islam merupakan tempan pengeboman tersebut. Seluruh pelaku dari rentetan serangan bom yang terjadi disurabaya tersebut dilakukan oleh satu keluarga yang baru saja datang dari suriah dan merupakan simpatisan ISIS dan merupakan Jaringan jamaah ansharut daulah dan jamaah ansharut tauhid.
Dari peristiwa tersebut bisa diambil pelajaran, bahwa apakah tindakan mereka termasuk jihad dengan menggunakan sejata? Atau hanya sebatas bunuh diri dan menimbulkan kerugiann lainnya termasuk membunuh nyawa yang tidak bersalah dan merusak fasilitas umum, Karena sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwasanya jihad dengan menggunakan senjata baru boleh dilakukan apabila memenuhi pesryaratan yang telah disebutkan diatas, maka dari itu pahami apa itu jihad baru melaksanakannya.
Berdasarkan pembahasan diatas bisa disimpulkan bahwasanya jihad itu bererti besungguh sungguh, berjuang dengan keras dalam mendakwahkan islam, jihad bukanlah perang, akan tetapiperang merupakan salahsatu media yang digunakan dalam jihad bersenjata, dan itupun jihad dengan senjata baru bisa dilaksanakan agar memenuhi 4 syarat syarat diatas, berbeda dengan jihad akbar yang tidak memandang situasi dan kondisi, harus dilaksanakan, karena salah satu tujuan Allah memberikan kita hawa nafsu yakni untuk menguji, apakah kita akan menggunakan nafsu kita dan cenderung pada hal yang positif ataupuncenderung pada hal yang negatif.
Begitu pula dengan non-islam atau pun islam sendiri yang bari baru mendalami aagama, jangan terlalu fanatisme dalam beragama baik itu berfikir ataupun bertindak, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai hambanya ynga terlalu berlebih lebihan,karena sebenarnya jika ingin ditelaah, kebanyakan orang meyeru nyerukan jihad,negara khilafah atau apapun itu yang semacam menganggu NKRI dominan orang yang salah peahaman tentang sesuatu tersebut, oleh karena itu dia bisa dengan mudah mengharamkan atau bahkan mengkafirkan orang yang tidak sejalan dengan mereka, bisa dikatakan mereka yang menyeru nerukan jihad dengan mengait ngaitkannya dengan peperangan adalah orang yang terjebak dalam defenisi bahwa jihad hanya sebatas peperangan, padahal ruang lingkup jihad itu sebenarnya luas sebagaimana jihad melawan hawa nafsu.jangan sampai niat kita menjalankan syariat tapi justru menghancurkan syariat itu sendiri, sebagai mana peristiwa pengeboman yang dituliskan diatas, yang mengakibatkan islam dimata agama lain ataupun negara negara luar sebagai agama teroris, padahal itu merupakan akibat dari kesalahpahaman mengenai konteks jihad itu sendiri.[]
*Winona lutfiah, Mahasiswi Institut Agama Islam Negeri Bone
FKMTHI Nasional