Choose Your Color

Informasi

Berita

Implementasi Nyata Makna Infaq untuk Kemaslahatan Ekonomi dan Sosial Masyarakat

Implementasi Nyata Makna Infaq untuk Kemaslahatan Ekonomi dan Sosial Masyarakat

  • 2023-03-14 22:49:02
  • Administrator
  • Berita

Oleh: Mafadhillah Paoziah Suhaedi

Mahasiswi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

SETIDAKNYA di dalam Al-Qur’an, kata Infaq dan berbagai derivasinya disebutkan sebanyak 73 kali. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an menaruh perhatian yang begitu besar untuk memberikan kesadaran kepada orang-orang beriman untuk menginfaqkan Sebagian harta mereka.

Seringkali masyarakat agak sulit membedakan antara Infaq, Zakat, dan Sadaqah. Padahal dari ketiganya jelas memiliki perbedaan. Salah satu letak perbedaannya bisa dilihat dari segi subjek dan objeknya. Akan tetapi, penulis tidak menekankan pembahasan mengenai perbedaan dari ketiga kata tersebut, melainkan lebih menekankan pembahasan mengenai kata Infaq.

Kata Infaq merupakan kata serapan dari Bahasa Arab. Pengertian dari kata infaq sangat beragam, sehingga dalam tulisan ini penulis hanya mengambil sedikit poin yang menurut penulis sesuai.

Kata infaq sendiri terdiri dari 3 huruf, yakni ن (nun), (fa) ف, dan ق (qaf). Infaq memiliki pengertian yang lebih umum dan lebih luas dari kata zakat. Secara Bahasa, infaq berasal dari kata “nafaqa- yunfiqu” bermakna “membelanjakan atau mengeluarkan”. Infaq juga bisa diartikan habis dan mati sebab harta yang sudah diinfaqkan akan hilang serta terputus dari orang yang berinfaq.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, infaq mempunyai arti mengeluarkan harta yang melingkupi zakat atau non zakat. Infaq bukan hanya berupa harta (materi) saja namun dapat juga berwujud non materi, sebagaimana firman Allah Swt  dalam QS. Al-Anfal ayat 60:

وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ 

Artinya :…. Dan apa saja yang kamu infaq-kan dijalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan).

Kata شيء  pada ayat di atas menurut Wahbah Az-Zuhaili adalah segala sesuatu atau perbuatan baik yang diperintahkan Allah Swt dalam Al-Quran dan dijelaskan dalam Hadis Nabi Saw sedikit ataupun banyak.

Infaq menurut istilah fikih adalah mengeluarkan dan membelanjakan harta atau segala bentuk yang baik untuk kepentingan pribadi, kelompok atau lainnya. Sehingga dapat diambil sebuah benang merah bahwa infaq adalah mengeluarkan atau memberikan rezeki lebih yang telah diberikan oleh Allah Swt baik berupa materi ataupun non-materi dengan niat ikhlas atau untuk mencapai tujuan lain.

Setelah mengetahui makna dari kata infaq dari berbagai segi, selanjutnya akan dibahas dan dikaji ayat ayat infaq di dalam Al-Quran menurut Wahbah Az-zuhaili dan akan dikaitkan dengan fenomena dan problem kekinian yang sedang mengelilingi masyarakat.

Salah satu ayat Al-Qur’an yang membahas terkait masalah infaq adalah Q.S Al-Baqarah ayat 261-262:

 مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٢٦١﴾‏ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى ۙ لَّهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ ﴿٢٦٢﴾‏

Artinya: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya dijalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang dia kehendaki, dan Allah Maha Luas Maha Mengetahui”. “ Orang-orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah,kemudian tidak mengiringi apa yang dia infaqkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala disisi Tuhan mereka”.

Dalam ayat di atas menurut tafsir Al-Munir karya Wahbah Az-Zuhaili bahwasannya perumpamaan yang diberikan Allah SWT untuk melipatgandakan pahala bagi siapa saja yang berinfaq di jalan Allah Swt hanya untuk menggapai ridanya. Sesungguhnya satu kebaikan pahalanya dilipatgandakan sampai 700 kali lipat.

Pada ayat berikutnya juga disinggung mengenai riya atau menyebut harta yang telah diberikan kepada orang lain sehingga dapat menyakiti hati mereka. Jelas sudah bahwa adab atau etika dalam berinfaq juga diatur dalam ayat ini dimana orang yang berinfaq tidak boleh menganggap diri mereka memiliki derajat yang lebih tinggi sehingga dalam perkataan mereka dapat menyakiti orang yang menerima barang tersebut.

Jika dihubungkan dengan fenomena masa kini, pendapatan dari berbagai sektor yang diterima oleh masyarakat dapat menyebabkan kemiskinan terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Jika dipersempit lagi, di Jakarta pun dengan jumlah penduduk yang besar sangat jelas terlihat bagaimana kesenjangan sosial antara yang miskin dengan yang kaya.

Maka dari itu dibutuhkan sebuah solusi yang solutif untuk memperkecil jarak kesenjangan antara keduanya salah satunya dengan zakat dan infaq. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Q.S Al-Baqarah ayat 195:

وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Artinya : Dan infaqkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) kedalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah, sungguh Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Dalam ayat ini menggunakan sighat al-amr pada lafazh wa anfiquu yang memberitahukan tentang kewajiban berinfaq melalui isyarat pada lafazh tersebut. Pada hakikatnya pun, setiap agama pasti mengharuskan ummatnya untuk saling membantu demi terciptanya kesejahteraan social.

Kesejahteraan sosial akan terwujud bilamana satu sama lain saling merentangkan tangannya untuk membantu mereka yang lemah. Terlebih pada masa pandemic, angka kemiskinan dan pengangguran semakin naik.

Diambil dari data Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta pada bulan Maret 2022 bertambah 3.750 orang dibandingkan pada bulan September 2021 atau naik sekitar 0,02 persen. Maka dari itu, masih banyak masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan dan membutuhkan uluran tangan dari kaum yang diberikan lebih oleh Allah Swt. Sebenarnya kemiskinan itu timbul bukan dari pendapatan namun dari tingginya kebutuhan masyarakat yang tidak sebanding dengan pendapatan yang di dapatkan.

Pola hidup konsumtif sudah merajalela di berbagai kalangan sehingga dapat menimbulkan fenomena atau peristiwa baru seperti mengambil milik orang lain yang bukan hak nya. Sehingga inilah nantinya yang akan di hindari.

Banyak juga isu atau statement yang menyatakan bahwa memberi harta kepada orang lain itu dapat menyebabkan kemiskinan.padahal pernyataan tersebut ada karena bisikan setan yang telah mengisi manusia untuk menahan harta mereka.  bahkan kenyataannya bukan demikian, justru sebaliknya, membelanjakan harta kepada orang lain akan dilipatgandakan pahala dan harta mereka disisi Allah Swt sebagaimana pada QS. Al-Baqarah: 268:

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٢٦٨﴾

Artnya : Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kemiskinan kepadamu dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir), sedang Allah menjanjikan ampunan dan karunia-Nya kepadamu.

Dengan demikian, posisi akal untuk berfikir perlu di apikasikan, karena Allah telah memberikan manusia aset yang paling berharga berupa akal dan hikmah agar terhindar dari hasutan setan.

Dalam berinfak perlu juga diperhatikan harta atau barang yang pantas dan layak untuk diberikan kepada orang lain. Banyak masyarakat yang membeli barang di luar dari kebutuhan sehingga menyebabkan barang tersebut tidak terpakai. Bahkan di era yang canggih ini masyarakat, umumnya remaja membelanjakan hartanya hanya untuk kebutuhan Instagram konten atau bahkan membeli barang dengan alasan yang kurang masuk akal. Misalnya,  membeli barang hanya karena barang tersebut lucu.

Lantas akan diapakan barang tersebut jika sudah habis masanya? Contoh lain, memberikan buah yang busuk atau rusak atau bahkan makanan sisa semalam kepada pengemis, hal ini sangat di larang oleh Allah melalui firmaNya dalam QS. Al-Baqarah: 267:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ﴿٢٦٧﴾‏

Artinya:” Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.

Maka jelas, bahwa infaq memiliki banyak sekali dampak bagi spiritualitas dan kualitas keimanan seseorang, selain itu juga infaq dapat berdampak pada sector sosial dan ekonomi dimana terjalinnya hubungan yang erat antara pemberi dan penerima.