Choose Your Color

Informasi

Berita

Melibatkan Anak dalam Kampanye Politik Adalah Bentuk Kekerasan

Melibatkan Anak dalam Kampanye Politik Adalah Bentuk Kekerasan

  • 2023-07-27 22:08:59
  • Administrator
  • Berita

Oleh: Sofhal Adnan

(Ketua Bidang Digitalisasi dan Website Pengurus Pusat FKMTHI, Koordinator Bidang Media Sekretariat Nasional Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak)

BEBERAPA waktu lalu telah berlangsung peringatan Hari Anak Nasional 2023, tepatnya pada Ahad, 23 Juli. Perayaan yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) itu mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".

Penggunaan tema Hari Anak Nasional 2023 dapat dipahami dari berbagai sudut pandang. Kalimat "Anak Terlindungi" tentu terdapat harapan bahwa putra-putri bangsa mampu tumbuh dengan sehat tanpa dibayang-bayangi oleh ancaman apapun, termasuk terlibat dalam kampanye politik.

Dalam kegiatan Seminar Nasional: Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam" yang digelar Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, Jawa Barat, Staf Khusus Menteri PPPA, Ulfah Mawardi mengingatkan bahwa anak tidak boleh dilibatkan dalam urusan politik praktis jelang Pemilu 2024.

Ia menyebut, melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye politik bisa termasuk dalam salah satu kategori kekerasan terhadap anak.

"Pemilu tahun ini juga harus memiliki semangat yang ramah anak. Tidak boleh melibatkan anak dalam segala bentuk kampanye politik karena itu bisa melanggar hak mereka dan dapat dimasukkan ke dalam kategori tindak kekerasan," tegas Ulfah pada Jumat, 23 Juni 2023 silam.

Ia juga menekankan, ruang belajar anak, termasuk lembaga pendidikan harus benar-benar terbebas dari aktivitas politik praktis.

Apa yang dikatakan Ulfah bukan tanpa landasan, pernyataannya itu berdasarkan UU Pemilu Pasal 280 ayat 2. Dalam aturan tersebut, pada poin K tertulis bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih dilarang mengikuti aktivitas kampanye.

Meski tidak ada penyebutan anak, dalam turunannya dijelaskan bahwa WNI yang ikut serta dalam pemilu disebut dengan pemilih. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Tentu saja, umur di bawah ketentuan tersebut masuk dalam kategori anak-anak.

Perlindungan anak menurut Al-Qur'an

Al-Qur'an telah merekam beberapa kisah kekerasan kepada anak-anak. Ambil misal masyarakat Arab jahiliyah yang mengubur hidup-hidup bayi perempuan. Langkah itu dilakukan lantaran perempuan dianggap tak memiliki kemampuan berperang dan hanya menjadi aib bagi keluarga. Peristiwa tersebut tercantum dalam QS. An-Nahl ayat 58-59.

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُم بِٱلْأُنثَىٰ ظَلَّ وَجْهُهُۥ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ ﴿٥٨﴾ يَتَوَٰرَىٰ مِنَ ٱلْقَوْمِ مِن سُوٓءِ مَا بُشِّرَ بِهِۦٓ ۚ أَيُمْسِكُهُۥ عَلَىٰ هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُۥ فِى ٱلتُّرَابِ ۗ أَلَا سَآءَ مَا يَحْكُمُونَ ﴿٥٩﴾

"Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah. Dia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan itu."

Jauh sebelum masyarakat Arab jahiliyah, Fir'aun sudah melakukan kebengisan serupa. Bedanya, penguasa Mesir itu membunuh bayi yang lahir dengan jenis kelamin laki-laki.

Firaun menganggap bahwa bayi yang lahir sebagai laki-laki suatu saat akan mengganggu kekuasaannya. Kisah tersebut telah disinggung dalam banyak ayat Al-Qur’an, salah satunya dalam QS. Al-Baqarah ayat 49:

وَإِذْ نَجَّيْنَٰكُم مِّنْ ءَالِ فِرْعَوْنَ يَسُومُونَكُمْ سُوٓءَ ٱلْعَذَابِ يُذَبِّحُونَ أَبْنَآءَكُمْ وَيَسْتَحْيُونَ نِسَآءَكُمْ ۚ وَفِى ذَٰلِكُم بَلَآءٌ مِّن رَّبِّكُمْ عَظِيمٌ ﴿٤٩﴾

"Dan (ingatlah) ketika Kami menyelamatkan kamu dari (Fir'aun dan) pengikut-pengikut Fir'aun. Mereka menimpakan siksaan yang sangat berat kepadamu. Mereka menyembelih anak-anak laki-lakimu dan membiarkan hidup anak-anak perempuanmu. Dan pada yang demikian itu merupakan cobaan yang besar dari Tuhanmu. "

Beberapa kisah kekerasan kepada anak tersebut menegaskan bahwa Al-Qur'an mengandung aspek perlindungan anak. Selain itu, Allah Swt merekam kekejaman terhadap di masa lampau itu menunjukkan bahwa tindakan merampas hak anak adalah kesalahan besar.

Terkait hak anak, Al-Qur'an juga dijelaskan secara detail di beberapa surat berikut:

1. Hak untuk hidup

QS. Al-An'am: 151

...وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُم مِّنْ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ ﴿١٥١﴾

"Janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti."

QS. Al-Isra: 33

وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا ﴿٣٣﴾

"Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan."

2. Hak memperoleh nafkah

QS. Al-Baqarah: 233

۞ وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ

"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut."

3. Hak mendapat perlindungan dan pendidikan

QS. At-Tahrim: 6

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ ﴿٦﴾

"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."